Daftar Isi
Bab 1 : Ketentuan Umum
Bab 2 : Perjanjian Penggunaan Layanan
Bab 3 : Kewajiban Para Pihak
Bab 4 : Penggunaan Layanan
Bab 5 : Pemutusan Perjanjian dan Pembatasan Penggunaan
Bab 6 : Lain-lain
Bab 1 Ketentuan Umum
Pasal 1 (Tujuan)
Syarat dan ketentuan ini bertujuan untuk mengatur hal-hal mengenai kondisi dan prosedur penggunaan seluruh layanan (selanjutnya disebut “Layanan”) yang disediakan oleh Klinik di situs web
Pasal 2 (Definisi)
Definisi istilah yang digunakan dalam syarat dan ketentuan ini adalah sebagai berikut.
1. Pengguna : Pihak yang menerima Layanan yang disediakan oleh Klinik berdasarkan syarat dan ketentuan ini
2. Perjanjian penggunaan : Perjanjian yang dibuat antara Klinik dan Pengguna terkait penggunaan Layanan
3. Pendaftaran : Tindakan mengisi informasi terkait pada formulir permohonan yang disediakan oleh Klinik dan menyetujui syarat dan ketentuan ini untuk menyelesaikan perjanjian penggunaan Layanan
4. Anggota : Pihak yang telah melakukan registrasi keanggotaan dengan memberikan informasi pribadi yang diperlukan untuk pendaftaran anggota di situs ini
5. Nomor Pengguna (ID) : Kombinasi huruf dan angka yang dipilih oleh Pengguna dan disetujui oleh Klinik untuk identifikasi anggota dan penggunaan Layanan oleh anggota
(hanya satu ID yang dapat diterbitkan untuk satu nomor identitas penduduk)
6. Kata Sandi (PASSWORD) : Kombinasi huruf, angka, dan karakter khusus yang ditetapkan sendiri oleh Pengguna untuk melindungi informasi anggota
7. Pemutusan penggunaan : Pernyataan kehendak Klinik atau anggota untuk mengakhiri perjanjian penggunaan setelah penggunaan Layanan
Pasal 3 (Keberlakuan dan Perubahan Syarat dan Ketentuan)
Apabila anggota tidak menyetujui syarat dan ketentuan yang diubah, anggota dapat mengajukan permohonan pengunduran diri (pemutusan) keanggotaan, dan apabila anggota terus menggunakan Layanan tanpa menyatakan penolakan setelah 7 hari sejak tanggal berlakunya syarat dan ketentuan yang diubah, maka dianggap telah menyetujui perubahan syarat dan ketentuan tersebut
① Syarat dan ketentuan ini berlaku dengan cara dipublikasikan pada layar layanan, papan pengumuman, atau dengan cara lainnya.
② Klinik dapat mengubah isi syarat dan ketentuan ini apabila dianggap perlu, dan syarat dan ketentuan yang diubah diumumkan pada layar layanan, dan apabila anggota terus menggunakan
Layanan tanpa menyatakan penolakan setelah 7 hari sejak pengumuman, maka dianggap telah menyetujui perubahan syarat dan ketentuan tersebut.
③ Apabila Pengguna tidak menyetujui syarat dan ketentuan yang diubah, Pengguna dapat menghentikan penggunaan Layanan dan membatalkan registrasi keanggotaannya, dan apabila terus menggunakannya maka dianggap telah menyetujui
perubahan syarat dan ketentuan, dan syarat dan ketentuan yang diubah berlaku dengan cara yang sama seperti ayat sebelumnya.
Pasal 4 (Ketentuan Pelengkap)
Hal-hal yang tidak diatur secara tegas dalam syarat dan ketentuan ini mengikuti ketentuan Undang-Undang Dasar Telekomunikasi, Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi, dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Bab 2 Perjanjian Penggunaan Layanan
Pasal 5 (Pembentukan Perjanjian Penggunaan)
Perjanjian penggunaan terbentuk dengan persetujuan Klinik atas permohonan penggunaan dari Pengguna dan persetujuan Pengguna atas isi syarat dan ketentuan.
Pasal 6 (Permohonan Penggunaan)
Permohonan penggunaan dapat diajukan oleh Pengguna dengan mengisi informasi pribadi pada formulir permohonan pendaftaran yang diminta oleh Klinik pada layar informasi anggota Layanan.
Pasal 7 (Persetujuan Permohonan Penggunaan)
① Apabila anggota mengajukan permohonan penggunaan dengan mengisi seluruh hal pada formulir secara akurat, Klinik menyetujui permohonan penggunaan Layanan kecuali ada keadaan khusus.
② Persetujuan penggunaan dapat tidak diberikan dalam hal-hal berikut.
1. Apabila tidak mengajukan permohonan dengan nama asli sendiri
2. Apabila mengajukan permohonan menggunakan identitas orang lain
3. Apabila mengisi isi permohonan penggunaan secara palsu
4. Apabila mengajukan permohonan dengan tujuan merusak ketertiban dan keamanan masyarakat atau kesusilaan
5. Apabila tidak memenuhi persyaratan permohonan penggunaan yang ditetapkan oleh Klinik
Pasal 8 (Perubahan Hal-hal Perjanjian)
Anggota harus melakukan perubahan apabila hal-hal yang diisi saat permohonan penggunaan mengalami perubahan, dan tanggung jawab atas masalah yang timbul karena tidak melakukan perubahan berada pada anggota.
Bab 3 Kewajiban Para Pihak
Pasal 9 (Kewajiban Klinik)
Klinik tidak akan membocorkan atau menyebarluaskan informasi pribadi anggota yang diketahui terkait penyediaan Layanan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan dari yang bersangkutan. Namun, hal ini tidak berlaku apabila ada permintaan dari instansi negara berdasarkan ketentuan undang-undang seperti Undang-Undang Dasar Telekomunikasi, apabila ada tujuan penyidikan atas suatu tindak pidana, atau apabila ada permintaan berdasarkan prosedur yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Pasal 10 (Kewajiban Anggota)
① Anggota tidak boleh melakukan tindakan-tindakan berikut saat menggunakan Layanan.
1. Tindakan menggunakan ID anggota lain secara tidak sah
2. Tindakan menggandakan, menerbitkan, atau menyediakan informasi yang diperoleh dari Layanan kepada pihak ketiga
3. Tindakan melanggar hak cipta Klinik, hak cipta pihak ketiga, dan hak lainnya
4. Tindakan menyebarkan konten yang melanggar ketertiban umum dan kesusilaan
5. Tindakan yang secara objektif dinilai terkait dengan kejahatan
6. Tindakan lain yang melanggar peraturan perundang-undangan terkait
② Anggota tidak boleh melakukan kegiatan usaha menggunakan Layanan, dan Klinik tidak bertanggung jawab atas hasil yang timbul dari penggunaan untuk kegiatan usaha.
③ Anggota tidak boleh mengalihkan atau menghibahkan hak penggunaan Layanan atau kedudukan dalam perjanjian penggunaan kepada pihak lain, dan tidak boleh menjadikannya sebagai jaminan.
Bab 4 Penggunaan Layanan
Pasal 11 (Kewajiban Anggota)
① Anggota memiliki tanggung jawab pengelolaan atas pemeliharaan email, papan pengumuman, data registrasi, dan lainnya sesuai kebutuhan.
② Anggota tidak boleh menghapus atau mengubah data yang disediakan oleh Klinik secara sewenang-wenang.
③ Anggota tidak boleh melakukan tindakan mendaftarkan konten yang melanggar ketertiban umum dan kesusilaan atau konten yang melanggar hak cipta pihak ketiga dan hak lainnya di situs web Klinik. Apabila konten tersebut dimuat, seluruh tanggung jawab atas hasil yang timbul berada pada anggota.
Pasal 12 (Pengelolaan dan Penghapusan Postingan)
Untuk pengoperasian Layanan yang efisien, ruang memori, ukuran pesan, jumlah hari penyimpanan, dan lainnya milik anggota dapat dibatasi, dan konten yang didaftarkan dapat dihapus tanpa pemberitahuan sebelumnya dalam hal-hal berikut.
1. Apabila berisi konten yang menjelekkan anggota lain atau pihak ketiga atau merusak kehormatan melalui fitnah
2. Apabila berisi konten yang melanggar ketertiban umum dan kesusilaan
3. Apabila berisi konten yang dinilai terkait dengan tindakan kriminal
4. Apabila berisi konten yang melanggar hak cipta Klinik, hak cipta pihak ketiga, dan hak lainnya
5. Apabila anggota memuat materi pornografi atau menautkan situs pornografi di situs web dan papan pengumuman Klinik
6. Apabila dinilai melanggar peraturan perundang-undangan terkait lainnya
Pasal 13 (Hak Cipta Postingan)
Hak cipta postingan berada pada pihak yang memposting, dan anggota tidak boleh menggunakan data yang dimuat di Layanan untuk tujuan komersial, seperti mengolah atau menjual informasi yang diperoleh menggunakan Layanan.
Pasal 14 (Waktu Penggunaan Layanan)
Penggunaan Layanan pada prinsipnya berlangsung 24 jam sehari sepanjang tahun selama tidak ada gangguan khusus secara operasional atau teknis. Namun, hal ini tidak berlaku apabila terjadi pemeliharaan berkala dan sebagainya.
Pasal 15 (Tanggung Jawab Penggunaan Layanan)
Tidak boleh melakukan tindakan seperti peretasan, penautan situs pornografi, dan distribusi ilegal perangkat lunak komersial menggunakan Layanan, dan Klinik tidak bertanggung jawab atas hasil kegiatan usaha dan kerugian yang timbul akibat pelanggaran tersebut, serta tindakan hukum oleh instansi terkait.
Pasal 16 (Penghentian Penyediaan Layanan)
Penyediaan Layanan dapat dihentikan dalam hal-hal berikut.
1. Dalam hal yang tidak terhindarkan karena pekerjaan seperti perbaikan fasilitas layanan
2. Apabila penyelenggara telekomunikasi dasar yang diatur dalam Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi menghentikan layanan telekomunikasi
3. Apabila diperlukan pemeriksaan sistem
4. Apabila ada sebab kahar lainnya
Bab 5 Pemutusan Perjanjian dan Pembatasan Penggunaan
Pasal 17 (Pemutusan Perjanjian dan Pembatasan Penggunaan)
① Apabila anggota ingin memutuskan perjanjian penggunaan, anggota yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pemutusan melalui internet, dan Klinik akan mengambil tindakan setelah memverifikasi identitas yang bersangkutan.
② Apabila anggota melakukan tindakan yang termasuk dalam hal-hal berikut, Klinik harus memberitahukan maksud tersebut kepada pelanggan pengguna hingga 30 hari sebelum tindakan pemutusan untuk memberi kesempatan menyampaikan pendapat.
1. Apabila menyalahgunakan ID dan kata sandi pengguna orang lain
2. Apabila dengan sengaja mengganggu pengoperasian Layanan
3. Apabila mengajukan permohonan pendaftaran secara palsu
4. Apabila pengguna yang sama melakukan registrasi ganda dengan ID berbeda
5. Apabila menyebarkan konten yang merusak ketertiban umum dan kesusilaan
6. Apabila melakukan tindakan yang merusak kehormatan atau merugikan orang lain
7. Apabila mengirimkan informasi dalam jumlah besar atau mengirimkan informasi bersifat iklan dengan tujuan mengganggu pengoperasian Layanan yang stabil
8. Apabila menyebarkan program virus komputer dan sebagainya yang menyebabkan kerusakan fungsi fasilitas informasi dan komunikasi atau penghancuran informasi
9. Apabila melanggar hak kekayaan intelektual Klinik, anggota lain, atau pihak ketiga
10. Apabila menggunakan informasi pribadi, ID, dan kata sandi orang lain secara tidak sah
11. Apabila anggota memuat materi pornografi atau menautkan situs pornografi di situs web atau papan pengumuman miliknya
12. Apabila dinilai melanggar peraturan perundang-undangan terkait lainnya
Bab 6 Lain-lain
Pasal 18 (Larangan Pengalihan)
Anggota tidak boleh mengalihkan atau menghibahkan hak penggunaan Layanan atau kedudukan dalam perjanjian penggunaan kepada pihak lain, dan tidak boleh menjadikannya sebagai jaminan.
Pasal 19 (Ganti Rugi)
Klinik tidak menanggung tanggung jawab atas kerugian apa pun yang timbul pada anggota terkait Layanan yang disediakan secara gratis, kecuali kerugian tersebut disebabkan oleh kesengajaan atau kelalaian berat Klinik.
Pasal 20 (Klausul Pembebasan Tanggung Jawab)
① Klinik dibebaskan dari tanggung jawab atas penyediaan Layanan apabila tidak dapat menyediakan Layanan karena bencana alam, perang, atau keadaan kahar lainnya yang setara.
② Klinik dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian yang timbul karena sebab yang tidak terhindarkan seperti perbaikan, penggantian, pemeriksaan berkala, dan pekerjaan fasilitas layanan.
③ Klinik tidak bertanggung jawab atas gangguan penggunaan Layanan yang disebabkan oleh kesalahan anggota.
④ Klinik tidak bertanggung jawab atas keuntungan yang diharapkan anggota dari penggunaan Layanan atau kerugian akibat data yang diperoleh melalui Layanan.
⑤ Klinik tidak bertanggung jawab atas keandalan dan keakuratan informasi, data, dan fakta yang dimuat anggota di Layanan.
Pasal 21 (Pengadilan yang Berwenang)
Apabila terjadi gugatan atas sengketa yang timbul dari penggunaan Layanan, pengadilan yang berwenang atas wilayah domisili Klinik menjadi pengadilan yang berwenang secara eksklusif.
Ketentuan Tambahan
- Tanggal berlaku : 16 Mei 2005
- Tanggal perubahan terakhir : 26 April 2021